Kepala Kantor Kementerian Agama OKU, H Darami SIP SPd I, menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia nomor 29 tahun 2015 atas perubahan PMA nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan ibadah haji reguler, mengalami perubahan. Perubahan ini terdapat pada usia persyaratan awal pendaftaran Jemaah Calon Haji. Sebelumnya, usia minimal tujuh tahun bisa mendaftar haji, namun kali ini usia minal 12 tahun. Perubahan lainnya, sebut Darami, adalah penentuan nomor porsi jamaah. Sebelumnya nomor porsi jamaah ditentukan oleh Bank tempat calon jamaah haji mendaftar, namun saat ini nomor porsi JCH ditentukan melalui Siskohat yang ada di Kemenag Kabupaten/Kota di seluruh indonesia. ”Termasuk perubahan pembatalan JCH, yang sebelumnya dilakukan Kemenag provinsi, tapi saat ini cukup dilakukan di masing – masing Kemenag Kabupaten/Kota untuk selanjutnya disampaikan ke Dirjen haji di Pusat,” Kata Darami.
Dikatakan Darami, perubahan penyelengaraan haji dimulai sejak 1 April lalu. hanya saja, untuk penentuan nomor porsi secara online melalui Siskohat baru bisa dilakukan pada 18 April. ”Untuk pendaftaran yang kita berikan nomor porsi melalui siskohat belum ada,” bebernya.
Mengenai pendaftaran calon haji tahun ini, lanjut Daramim, untuk kuota pemberangkatan musim haji tahun 2034 mendatang. Dengan demikian, masyarakat harus menunggu hingga 18 tahun kedepan baru bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. ”Ya itu adanya, kita menolak masyarakat yang mendaftar tidak bisa, jadi ya harus bersabar 18 tahun lagi, kalau sehat dan panjang umur akan berangkat,” pungkasnya. (din)
0 komentar:
Posting Komentar