Kamis, 31 Maret 2016



Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja memvonis empat anak (terdakwa) yakni SP (17), AW (15), AR (15) dan RK (15) dengan hukuman beragam, Kamis (31/3), pada babak akhir kasus pembunuhan Branch Operational Manager Bank Mandiri Cabang Baturaja Yoppy Novrianto (35).

Sidang pembacaan putusan yang dimulai sejak pukul 13.30 wib hingga menjelang malam, itu dipimpin Hakim Ketua Mimi Haryani SH serta hakim anggota Ade Syofian SH MH dan Ferri Irawan SH MH.

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavia Mustika, Reni Ritama dan Rido Darma. Penasehat hukum keempat tersangka juga mendampingi yakni, Bambang Irawan SH dan Densi SH.

Para terdawa dihadapkan ke persidangan satu persatu. Bermula dengan, SP (17), dihadapkan dengan hakim pertama kali. SP dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 9 tahun penjara karena melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP. Mendengar putusan itu, SP terlihat tegar.

Terdakwa yang kedua dihadirkan dihadapan hakim yakni, AR (15). Atas perbuatannya AR divonis 8 tahun penjara.

Terdakwa ketiga dihadirkan dalam sidang vonis yakni AK. Atas perbuatannya, AK divonis 6 tahun penjara.

Sementara RK terdakwa lainnya yang dihadirkan terakhir, dinyatakan terbukti bersalah divonis 6 tahun penjara.

Hakim Ketua Mimi Haryani SH yang membacakan fakta persidangan mengungkap hal yang diduga sedari awal kasus ini mencuat. Dimana motif pembunuhan itu rupanya berawal dari perbuatan pencabulan yang dilakukan korban terhadap tersangka.

Mendengar itu, seorang ibu yang diduga orang tua korban sontak menangis dan berteriak dalam ruangan sidang mengetahui fakta persidangan jika Yoppy (Korban) sempat mencabuli tersangka. Menyikapi hal itu, Hakim ketua menegur pihak keluarga untuk tenang.

"Maaf ibu, kami minta untuk tenang. Kalau ibu tidak kuat mendengarkan fakta persidangan ini, silakan keluar ruang persidangan," tegur Mimi dengan suara lembut kepada keluarga korban.

Mimi melanjutkan, bahwa perkenalan SP dengan Yoppy berawal dari Facebook Yoppy, yang bernama Yudi Nugroho. Pertama kali SP digauli korban di daerah daerah Baturaja dan Martapura.

Selanjutnya, pada Minggu SP dan AR dijemput Yoppi di daerah pasar atas setelah janjian untuk bertemu. Sebelumnya sudah ada rencana yang dilakukan AR, SP, AK dan RK untuk membunuh Yoppi.

RK, AK, AR mau diajak membunuh korban karena diiming-imingi handphone milik korban.

Dan saat itu mereka mencetuskan kalau salah satu dari mereka dicabuli lagi, langsung bunuh saja.

Sebelum jalan-jalan keliling Baturaja bersama korban, kedua terdakwa SP dan AR sudah menyiapkan timingbelt untuk membunuh korban.

Di perjalanan di daerah Batukuning SP dipinta untuk membeli makanan. SP turun dari mobil Rush warna hitam yang digunakan Yoppiy. Saat SP membeli makanan, Yoppy memberikan uang ke AR sebesar Rp 150 ribu. AR dan Yoppy duduk di depan, SP di belakang mobil, mereka melanjutkan perjalanan.

Di daerah Cor Beton, Batu Kuning, merek bergantian mengemudikan mobil. Kali ini SP yang menyetir mobil, AR dan Korban duduk di bangku tengah belakang sopir.
Yoppy melihatkan film porno ke AR. Saat itu korban Yoppy meraba paha AR.

AR sempat menolak. Namun korban masih melakukan perbuatan tidak senonoh itu ke AR. Kemaluan AR dioral, namun sperma AR tidak juga keluar. Korban marah, AR  tersinggung. AR langsung memakai celana lagi.

Melihat itu Korban menarik celana AR, karena kesal AR mengambil timingbelt  yang telah disiapkan, dan langsung menjerat leher Yoppi.

Yoppy berteriak Sep,Sep, Sep. Saat itu kata Mimi yang membacakan fakta persidangan, SP sedang menyetir mendengar teriakan korban, SP langsung meminggirkan mobil dan berhenti. Yoppy sempat membuka pintu untuk kabur keluar mobil. Menyadari hal itu SP langsung menarik timingbelt bagian lain yang masih terjerat dileher korban hingga tewas.

setelah korban meninggal mereka meletakan korban di dalam mobil. Selanjutnya mereka menelepon AK. Mengabarkan dengan kalimat sudah selesai.

Mereka AR, SP dengan AK bersama RK bertemu di Cor Beton Baturaja untuk membahas tempat untuk menguburkan korban di daerah korban ditemukan.

"Bahkan cangkul untuk menggali lubang dipinjam dengan warga setempat, dengan alasan untuk menguburkan kucing yang ditabrak," kata Mimi saat membacakan fakta sidang.

Setelah menguburkan korban, AR, RK dan AK kembali kerumah dinas korban dan mengambil handpone, power bank dan jam tangan serta tas ransel.

Terpantau pihak keluarga korban terlihat diam. Ibu korban dari tak tahan menahan rasa geramnya sampai keluar kantor Pengadilan Negeri Baturaja usai sidang.

"Dunia akhirat aku dak rela anakku dibegitukan," katanya menahan sedih sembari berlalu.

Hakim Ketua Mimi Haryani SH kepada wartawan mengatakan, bahwa tuntutan sama namun hasil putusan berbeda, ada yang ringan dan sebaliknya, tergantung perannya masing-masing.

Kata Mimi untuk pengajuan banding sama, masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan banding.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Baturaja, A Kurniawan mengatakan sejauh ini hasil vonis yang ditetapkan hakim masih sesuai.

Disinggung apakah pihak kejaksaan akan melakukan banding, kata Kurniawan mereka akan mikir-mikir terkait putusan hakim.

"Kita lihat perkembangan. Untuk perkara banding pihak kejaksaan akan mikir-mikir. Sementara ini hasil putusan hakim masih sesuai. Sebab dari tuntutan 9 tahun, divonis 9 tahun untuk terdakwa SP," katanya disela-sela sidang.

Menghadapi sidang vonis ini, kata Kurniawan ia sempat was-was, ditakutkan para terdakwa ini divonis bebas. Dan ternyata, hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan kita. "Bagaimana tidak was-was, kalau ternyata divonis bebas berarti kinerja kita dipertanyakan," celetuknya

0 komentar:

Posting Komentar

Like Fan Page Kami

Total View

Headline

Popular Posts

Blog Archive