Rabu, 11 Januari 2017


Para guru dan kepala Tata Usaha (TU) PNS SMA/SMK di Kabupaten OKU harus ekstra bersabar. Hingga kemarin, sekitar 603 guru dan kepala TU SMA/SMK belum menerima gaji Januari 2017.
Hal itu disebabkan, ada sembilan daerah di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten OKU, belum menyerahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji dari BPKAD kabupaten ke BPKAD provinsi.
Sementara, sejak SMA/SMK diambil alih ke pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten OKU sudah memutus gaji para guru. Di sisi lain, akibat belum ada SKPP, pemerintah provinsi belum bisa mencairkan dana untuk gaji guru karena dikhawatirkan pembayaran gaji guru akan dilakukan dua kali, dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Sampai sekarang kami belum menerima gaji. Biasanya kami gajian setiap tanggal satu. Paling lambat gaji dibayarkan tanggal tiga,” kata salah satu guru SMA, Amran, kemarin (9/1).
Namun ia masih beruntung, Amran telah menerima tunjangan sertifikasi pada akhir Desember 2016 lalu. Sehingga dana tersebut masih bisa untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan yang sangat mendesak. “Penerimaan gaji berlangsung lancar hingga akhir tahun lalu,” tambah Amran.
Pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang pemerintah daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 120/253/Sj tentang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Dalam UU tersebut dijelaskan, seluruh aset dan wewenang yang dalam pengelolaan SMA/SMK yang saat ini dilakukan pemerintah kabupaten mulai 2017 diambil pemerintah provinsi. Akibat pelimpahan ini, maka aset Pemerintah Kabupaten OKU yang juga ikut pindah tangan senilai Rp39 miliar lebih.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Hanafi mengatakan, ia sudah menandatangani SKPP sejak 5 Januari lalu. “Paling lambat penandatanganan dilakukan 13 Januari mendatang dan sudah diterima para guru yang bersangkutan. Selanjutnya pihak guru yang menyerahkan ke pemerintag provinsi,” terangnya.
Bila kemarin guru SMA/SMK belum menerima gaji, maka lain halnya dengan guru (TK/SD/SMP sederajat) dan pegawai yang berstatus sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten OKU. Para pegawai dan guru tersebut telah menerima gaji Januari 2017.
Walaupun Hanafi pencairan gaji sudah dilakukan kemarin, namun hingga jam kerja berakhir, belum ada SKPD yang mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). “Padahal sudah saya tunggu sejak pagi,” ungkap Hanafi.

Seandainya jika kemarin SKPD mengambil surat tersebut, dipastikan siang kemarin gaji pegawai sudah bisa diterima. Sejak pagi kemarin, SP2D sudah ia tandatangani namun belum diambil SKPD. (gsm/stf)

0 komentar:

Posting Komentar

Like Fan Page Kami

Total View

Headline

Popular Posts

Blog Archive