Para guru dan kepala Tata Usaha (TU) PNS SMA/SMK di
Kabupaten OKU harus ekstra bersabar. Hingga kemarin, sekitar 603 guru dan
kepala TU SMA/SMK belum menerima gaji Januari 2017.
Hal itu disebabkan, ada sembilan daerah di Sumatera
Selatan, termasuk Kabupaten OKU, belum menyerahkan Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran (SKPP) gaji dari BPKAD kabupaten ke BPKAD provinsi.
Sementara, sejak SMA/SMK diambil alih ke pemerintah
provinsi, Pemerintah Kabupaten OKU sudah memutus gaji para guru. Di sisi lain,
akibat belum ada SKPP, pemerintah provinsi belum bisa mencairkan dana untuk
gaji guru karena dikhawatirkan pembayaran gaji guru akan dilakukan dua kali,
dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Sampai sekarang kami belum menerima gaji. Biasanya kami
gajian setiap tanggal satu. Paling lambat gaji dibayarkan tanggal tiga,” kata
salah satu guru SMA, Amran, kemarin (9/1).
Namun ia masih beruntung, Amran telah menerima tunjangan
sertifikasi pada akhir Desember 2016 lalu. Sehingga dana tersebut masih bisa
untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan yang sangat mendesak.
“Penerimaan gaji berlangsung lancar hingga akhir tahun lalu,” tambah Amran.
Pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari
pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi diatur dalam Undang-Undang (UU) No
23/2014 tentang pemerintah daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor
120/253/Sj tentang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Dalam UU tersebut dijelaskan, seluruh aset dan wewenang
yang dalam pengelolaan SMA/SMK yang saat ini dilakukan pemerintah kabupaten
mulai 2017 diambil pemerintah provinsi. Akibat pelimpahan ini, maka aset
Pemerintah Kabupaten OKU yang juga ikut pindah tangan senilai Rp39 miliar
lebih.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Hanafi mengatakan, ia sudah menandatangani
SKPP sejak 5 Januari lalu. “Paling lambat penandatanganan dilakukan 13 Januari
mendatang dan sudah diterima para guru yang bersangkutan. Selanjutnya pihak
guru yang menyerahkan ke pemerintag provinsi,” terangnya.
Bila kemarin guru SMA/SMK belum menerima gaji, maka lain
halnya dengan guru (TK/SD/SMP sederajat) dan pegawai yang berstatus sebagai
pegawai Pemerintah Kabupaten OKU. Para pegawai dan guru tersebut telah menerima
gaji Januari 2017.
Walaupun Hanafi pencairan gaji sudah dilakukan kemarin,
namun hingga jam kerja berakhir, belum ada SKPD yang mengambil Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D). “Padahal sudah saya tunggu sejak pagi,” ungkap Hanafi.
Seandainya jika kemarin SKPD mengambil surat tersebut,
dipastikan siang kemarin gaji pegawai sudah bisa diterima. Sejak pagi kemarin,
SP2D sudah ia tandatangani namun belum diambil SKPD. (gsm/stf)
0 komentar:
Posting Komentar