Pemerintah Kabupaten OKU, menganggarkan dana sebesar Rp58 Miliar, untuk pembayaran gaji ke – 13 dan 14 bagi 7 ribuan Aparatur Sipil Negera(ASN). Kepala BKPAD OKU, AM Hanafi menerangkan, anggaran Rp58miliar terdiri dari Rp29 Miliar untuk gaji ke – 13 dan Rp29 Miliar untuk gaji ke – 14. Pembayaran gaji ke-13 dan 14 kata Hanafi, baru akan dilakukan setelah diterbitkan surat perintah pembayaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. ”Gaji ke 13 kemungkinan awal tahun ajaran baru. Sementara gaji ke – 14 dicairkan pada jelang Idul Fitri,” kata Hanafi.
Pembayaran gaji ke – 13 dan 14 , beber Hanafi, dicairkan melalui bendahara masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara, besaran gaji ke – 13 ataupun gaji ke 14 yang akan diterima setiap ASN disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima setiap bulannya. ”Gaji ke 13 dan 14 tidak ada potongan dari bank bagi ASN yang memiliki pinjaman,” sebutnya.
Dengan adanya gaji ke-13 dan 14, kinerja para ANS diharapkan lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Kinerja ANS harus ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (din)
sumber : okes.co.id
0 komentar:
Posting Komentar