Rabu, 06 April 2016


Akan diberlakukanya sangsi bagi pegawai telat ngantor di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Sumatera Selatan, berbagai tanggapan mulai bermunculan.
Ya, hal ini jelas tak mudah untuk dilaksanakan, bahkan sangsi yang akan diberikan kepada oknum pegawai yang melanggar pun akan menjadi tanda tanya bagi publik di Bumi Sebimbing Sekundang ini, akankah berlaku sama kepada siapapun yang melanggar.
Dengan demikian segenap pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke depan di tuntut aktif dan tepat waktu dalam bekerja. Khususnya, mengenai jam masuk kantor.
Jika tidak, maka hak para abdi negara berupa uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan di kenakan sanksi pemotongan, sesuai dengan tingkat jam keterlambatan masuk kantor.
Aturan baru yang dibuat Pemkab OKU ini, disambut baik para pegawai. Asalkan aturan ini tidak tebang pilih dan berlaku juga terhadap pejabat-pejabat yang ada di lingkup pemerintahan OKU. Mulai Kasi, Kabid, Seketaris hingga kepala dinas.
“Kami sangat setuju dan menyambut baik kebijakan ini. Akan tetapi dalam penerapan sangsi bagi yang melanggar tidak  tebang pilih. Para pejabat juga harus dipotong jika terlambat ngantor atau malas-malasan masuk kantor,” ujar seorang pegawai yang ada dilingkup kantor Setda OKU tak ingin di sebut  namanya, pada Rabu (6/4).
Tak hanya para pegawai, kebijakan Pemkab ini juga di sambut baik oleh warga setempat, seperti di katakan M.Taufik, warga Kota Baturaja yang memberikan acungan jempol. Namun menurutnya,  TPP untuk pegawai rendahan hanya berkisar Rp 500 ribu perbulan. Sementara untuk pejabat mencapai juta rupiah perbulan.
“Berkaitan dengan potongan tersebut, juga harus ada tingkatannya, apalagi setingkat Pejabat yang malas-malasan, itu harus lebih besar dari pegawai setingkat staf. Itu baru kebijakan yang adil. Dengan demikian, program untuk meningkatkan kinerja pagawai, akan berjalan,” katanya.
“Selain itu, menurut saya pemerintah juga harus memberikan bonus kepada pegawai yang aktif dan berprestasi,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten OKU mengeluarkan kebijakan baru. Setiap pegawai yang terlambat ngantor akan dikenakan sanksi. Yakni pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Aturan ini sudah diatur oleh pak Sekda. Terlambat satu jam dipotong sekian persen. Dua jam lebih besar lagi. Persentasenya ada semuanya. Ini segera diberlakukan,,” kata Bupati OKU, H Kuryana Azis saat Diklat pengelolaan keuangan daerah  di kantor Bandiklat OKU.
Dikesempatan itu, Bupati menegaskan, agar pimpinan di setiap kantor memberikan contoh kepada seluruh anak buahnya, untuk senantiasa disiplin jam ngantor. Selama ini teelihat di beberapa kantor pegawai banyak yang molor ngantor, bahkan tidak masuk sama sekali.

“Dinaikan TPP tersebut untuk memberikan rangsangan para pegawai rajin masuk kantor, dan bukan staf saja tapi pejabatnya juga. Ini terjadi karena Kepala Dinasnya sendiri telat datang, bahkan tidak ngantor. Coba kalau Kepala Dinas sudah datang duluan stafnya pasti malu, untuk datang terlambat,” ucapnya.(Rud).

0 komentar:

Posting Komentar

Like Fan Page Kami

Total View

Headline

Popular Posts

Blog Archive