Akan diberlakukanya sangsi bagi pegawai telat ngantor
di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Sumatera
Selatan, berbagai tanggapan mulai bermunculan.
Ya, hal ini jelas tak mudah untuk dilaksanakan, bahkan
sangsi yang akan diberikan kepada oknum pegawai yang melanggar pun akan menjadi
tanda tanya bagi publik di Bumi Sebimbing Sekundang ini, akankah berlaku sama
kepada siapapun yang melanggar.
Dengan demikian segenap pegawai negeri sipil (PNS)
dilingkup pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke depan di tuntut
aktif dan tepat waktu dalam bekerja. Khususnya, mengenai jam masuk kantor.
Jika tidak, maka hak para abdi negara berupa uang
tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan di kenakan sanksi pemotongan, sesuai
dengan tingkat jam keterlambatan masuk kantor.
Aturan
baru yang dibuat Pemkab OKU ini, disambut baik para pegawai. Asalkan aturan ini
tidak tebang pilih dan berlaku juga terhadap pejabat-pejabat yang ada di
lingkup pemerintahan OKU. Mulai Kasi, Kabid, Seketaris hingga kepala dinas.
“Kami
sangat setuju dan menyambut baik kebijakan ini. Akan tetapi dalam penerapan
sangsi bagi yang melanggar tidak tebang pilih. Para pejabat juga harus
dipotong jika terlambat ngantor atau malas-malasan masuk kantor,” ujar seorang
pegawai yang ada dilingkup kantor Setda OKU tak ingin di sebut namanya,
pada Rabu (6/4).
Tak
hanya para pegawai, kebijakan Pemkab ini juga di sambut baik oleh warga
setempat, seperti di katakan M.Taufik, warga Kota Baturaja yang memberikan
acungan jempol. Namun menurutnya, TPP untuk pegawai rendahan hanya
berkisar Rp 500 ribu perbulan. Sementara untuk pejabat mencapai juta rupiah
perbulan.
“Berkaitan
dengan potongan tersebut, juga harus ada tingkatannya, apalagi setingkat
Pejabat yang malas-malasan, itu harus lebih besar dari pegawai setingkat staf.
Itu baru kebijakan yang adil. Dengan demikian, program untuk meningkatkan
kinerja pagawai, akan berjalan,” katanya.
“Selain
itu, menurut saya pemerintah juga harus memberikan bonus kepada pegawai yang
aktif dan berprestasi,” katanya.
Sebelumnya,
Pemerintah Kabupaten OKU mengeluarkan kebijakan baru. Setiap pegawai yang
terlambat ngantor akan dikenakan sanksi. Yakni pemotongan uang tambahan
penghasilan pegawai (TPP).
“Aturan
ini sudah diatur oleh pak Sekda. Terlambat satu jam dipotong sekian persen. Dua
jam lebih besar lagi. Persentasenya ada semuanya. Ini segera diberlakukan,,”
kata Bupati OKU, H Kuryana Azis saat Diklat pengelolaan keuangan daerah
di kantor Bandiklat OKU.
Dikesempatan itu, Bupati menegaskan, agar pimpinan di
setiap kantor memberikan contoh kepada seluruh anak buahnya, untuk senantiasa
disiplin jam ngantor. Selama ini teelihat di beberapa kantor pegawai banyak
yang molor ngantor, bahkan tidak masuk sama sekali.
“Dinaikan
TPP tersebut untuk memberikan rangsangan para pegawai rajin masuk kantor, dan
bukan staf saja tapi pejabatnya juga. Ini terjadi karena Kepala Dinasnya
sendiri telat datang, bahkan tidak ngantor. Coba kalau Kepala Dinas sudah
datang duluan stafnya pasti malu, untuk datang terlambat,” ucapnya.(Rud).
0 komentar:
Posting Komentar